Bupati Pesawaran Terbitkan Surat Instruksi No 7 Tahun 2021

Post by Chandra Yuansyah - 12 August 2021

Bupati Pesawaran Rabu (11/8/2021), Dendi Ramadhona menerbitkan surat intruksi Nomor 7 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan kriteria level 3. Bupati juga meminta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ditingkat kecamatan dan desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Bumi Andan Jejama, .

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, level 1 dan intruksi Gubernur Lampung Nomor 15 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3. Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan, pada intinya Kabupaten Pesawaran harus melaksanakan PPKM level 3 sesuai instruksi Mendagri dan intruksi Gubernur Lampung.

“Walaupun Kabupaten Pesawaran masuk level 3, namun Kabupaten kita tetap masuk dalam zona merah,” kata dia. Meski demikian, lanjutnya, untuk setiap Satgas Covid-19 ditingkat kecamatan hingga desa harus tetap waspada dan jangan sampai lengah. “Walaupun dalam beberapa hari ini Kabupaten Pesawaran yang terkonfirmasi Covid-19 ini sudah mulai melandai, Dalam arti sudah mulai menurun, akan tetapi karena indikator dari pada penentuan tingkat zona merah itu banyak seperti tingkat kamatian, tempat tidur, jumlah yang terpapar dan lain sebagainya, Sehingga status kita masih masuk dalam zona merah,” jelasnya.

Dia menambahkan, maka untuk Satgas kecamatan hingga desa jika bisa mempertahankan dan selalu aktif, jangan kendor Insyaallah Kabupaten Pesawaran bisa turun ke zona orange. “Saya harap seluruh aparat TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat berkerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Andan Jejama ini,” ujarnya.

“Untuk pemerintah daerah, TNI-Polri, dan Satgas harus terus mengawasi masyarakat supaya tetap menjalankan protokol kesehatan yang ada,” timpalnya. Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Pesawaran terus berupaya untuk mendapatkan vaksin, dengan mengajukan kepada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Lampung.